POJOKNEGERI.COM - DPRD Kaltim melaksanakan uji publik rancangan peraturan daerah atau Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Sabtu (2/9/2023),
Uji Publik Raperda ini berlangsung di Grand Jatra Hotel Balikpapan.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, mengatakan tahapan uji publik ini tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2018 terkait pembentukan produk hukum daerah.
Karena itu, tahapan uji publik terhadap Raperda ini merupakan kewajiban DPRD Kaltim untuk melaksanakannya.
“Ini adalah rangkaian yang memang harus dilaksanakan dalam pembahasan sebuah Raperda sebelum proses fasilitasi ke Kemendagri dan penetapan pada rapat paripurna,” ujar Muhammad Samsun.
Muhammad Samsun menjelaskan tujuan uji publik ini untuk bertukar pendapat antar para peserta dan pemateri.
Dalam uji publik ini, narasumber dan peserta diharapkan bisa memberikan masukan, saran, dan pengayaan materi dengan baik.
“Saat ini, nilai-nilai Pancasila dan Kebangsaan di tengah-tengah masyarakat itu kan semakin memudar. Kita perlu masukkan dan saran dari semua pihak. Supaya, Raperda ini betul-betul mampu memberi jawaban terhadap kegelisahan publik selama ini,” ujar Muhammad Samsun.