
POJOKNEGERI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025–2026.
Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia, mengingat KUHAP lama yang berlaku sejak 1981 dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman, terutama dalam menghadapi tantangan era digital dan kebutuhan perlindungan hak asasi manusia.
Sidang paripurna digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa siang. Ketua DPR Puan Maharani memimpin jalannya rapat. Turut didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
Paripurna DPR juga dihadiri oleh Menkum Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej. Sebanyak 242 anggota hadir dalam rapat tersebut.
Mulanya Puan mempersilakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman untuk melaporkan hasil keputusan revisi KUHAP. Adapun Komisi III DPR dan pemerintah pada Kamis (13/11) telah sepakat membawa pembahasan RKUHAP ke tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang.
Selanjutnya, pimpinan DPR meminta persetujuan kepada seluruh anggota Dewan terkait RKUHAP. Semua anggota Dewan dari seluruh fraksi menyatakan sepakat RKUHAP disahkan menjadi undang-undang.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab para anggota Dewan, disambut ketuk palu pimpinan DPR oleh Puan.
Masukan dari Masyarakat Sipil
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan 99,9 persen Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menampung aspirasi dari masyarakat sipil. Adapun Revisi KUHAP telah disahkan oleh DPR RI hari ini menjadi undang-undang.
“Tapi prinsipnya ya, 100 persenlah ya, mungkin 99,9 persen KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
Habiburokhman mengatakan revisi KUHAP disusun melibatkan berbagai elemen, mulai dari akademisi, praktisi, hingga masyarakat sipil. Habib menyebut partisipasi masyarakat diakomodir, meski tak 100 persen ada di dalamnya.
Habiburokhman lantas meluruskan sejumlah kabar yang beredar di publik terkait KUHAP ini. Salah satunya terkait dengan pencatutan nama sejumlah LSM.
“Yang pertama adalah terkait tuduhan bahwa Komisi III DPR RI mencatut nama sejumlah LSM ya, dalam pembahasan KUHAP. Sebagaimana kita ketahui, kemarin waktu rapat kan kita 8 Juli, 10 Juli sebetulnya sudah selesai tingkat pertama, apa pembahasan di Panja lalu Timus Timsin, tetapi karena memang teman-teman banyak meminta kita membuka kembali, kita buka kembali,” ujar Habiburokhman.
Ia menegaskan Komisi III DPR tak mencatut nama sejumlah LSM. Justru, kata dia, pihaknya telah mengakomodir masukan dari masyarakat sampai bulan November tahun ini.
“Nah, rapat klasterisasi itu dibuatlah tabel ya, disebutkan misalnya usulan soal penghapusan larangan peliputan. Usulannya dari mana? Dari Aliansi Jurnalis Independen, responsnya seperti apa. Lalu usulan soal hak-hak disabilitas ya, orang-orang disabilitas mulai dari prasarana-nya, lalu bahwa kesaksian-kesaksian disabilitas ya, yang memiliki karakteristik khusus ya. Itu masukan dari beberapa LSM ya,” ungkap dia.
Disusun Secara Terbuka
Mensesneg Prasetyo Hadi sebelumnya mengatakan RKUHAP disusun secara terbuka dan partisipatif. Prasetyo mengatakan RKUHAP akan menjadi fondasi hukum yang berkeadilan.
Hal itu disampaikan Prasetyo dalam rapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/11). Prasetyo mengatakan selama ini KUHAP telah menjadi utama sistem peradilan pidana nasional.
“Seluruh proses penyusunan RUU KUHAP dilaksanakan secara partisipatif dan terbuka dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, lembaga penegak hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, serta kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas,” kata Prasetyo.
(*)