POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan dari Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Kejaksaan Negeri Samarinda berhasil mengamankan buronan kasus korupsi pengadaan tanah Pemkot Samarinda medio 2003-2006.
Buronan bernama TDH (69) itu diamankan Tim Tabur di Jalan Siradj Salman, Kota Samarinda pada Senin (12/8/2024) pukul 18.30 Wita.
“Adapun kegiatan pengamanan terhadap tersangka TDH dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B/3145/Q4.11/FD1/5/2017 tanggal 3 Mei 2017 dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk keperluan Pemerintah Samarinda (Bank Tanah) tahun 2003 sampai dengan 2006,” jelas Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem, dalam rilisnya, Selasa (13/8/2024) malam tadi.
Untuk diketahui, TDH telah ditetapkan menjadi tersangka sejak 2017 silam. Namun saat hendak dieksekusi penahanannya, yang bersangkutan tidak berlaku kooperatif hingga masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO Korps Adhyaksa pada 2018.
Meski sempat menghirup udara bebas, namun 6 tahun pelarian TDH harus pupus dan kini berakhir di balik kurungan besi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda.
“Saat diamankan, tersangka TDH bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar,” tambahnya.