POJOKNEGERI.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) beri penjelasan soal lelang kegiatan pembangunan infrastruktur yang ada di desa-desa.
Disampaikan Kepala DPMD Kukar, Arianto, dalam proses pembangunan, pemerintah desa diberikan kewenangan untuk melaksanakan lelang dan bekerja sama dengan pihak ketiga, namun dilakukan secara parsial.
Dalam penjelasannya, Arianto menyebut Kukar punya Perbup Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengadaan Barang Jasa Desa.
Perbup itulah, ucapnya, yang digunakan pihak desa sebagai dasar melakukan pelaksanaan lelang.
Pengadaan barang dan jasa untuk pengelolaan keuangannya juga mengikuti mekanisme pengelolaan keuangan desa, sama seperti dana transfer lainnya, seperti ADD.
“Tetap ada lelang, tapi tidak satu kesatuan misalnya Rp1,5 Miliar tapi dalamnya parsial sesuai dengan RAB, ketika ada anggaran dalam RAB itu lebih dari Rp200 Juta maka wajib lelang nah ini lelangnya pun mekanisme desa,” ujar Arianto.
Oleh karena itu, ia meminta para kepada desa yang punya kreativitas dan ide-ide untuk tidak takut membangun desanya, karena dasar kebijakan telah diatur dalam Perbup.