POJOKNEGERI.COM - DPRD Samarinda tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Retribusi dan Pajak.
Hal itu dilakukan anggota legislatif Kota Tepian guna mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Saat ini Raperda tersebut tengah disusun Pansus dan tinggal menunggu keputusan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dibahas.
Menurut anggota Komisi II DPRD Samarinda, Abdul Rofik, Raperda tersebut sangat penting untuk diputuskan karena berkaitan dengan aturan PAD Samarinda.
"Memang kita masih menunggu hasil putusannya, karena mengikut aturan pusat, jadi kini tinggal menunggu Permen (Peraturan Menteri) saja bahwa itu akan kita selesaikan," ujarnya, Senin (7/11/2022)
"Kita baru koordinasi dengan OPD soal biaya ideal di Samarinda," tambahnya.
Politisi PKS ini mengaku Komisi II juga telah melakukan koordinasi dan menyampaikan Raperda Retribusi dan Pajak kepada OPD terkait.
Abdul Rofik menjelaskan dalam pertemuannya dengan OPD terkait yang dibahas yakni soal tarif atau biaya yang dikenakan OPD dalam menerapkan sewa aset Pemkot, seperti gedung yang ada di Gor Segiri dan tempat lainnya.
"Parameternya serta teknik ukurnya apa (Untuk menentukan harga sewa), apakah itu sesuai dengan Permen atau inisiasi dari Pemerintah Kota, atau apakah dibuka ruang dalam menentukan retribusi," jelasnya.
(Advertorial)