"Tapi video saya di-munch screen, dimasukkan IG dia, ada keterangan 'jangankan handphone, pabrik Samsung-nya aja saya akan menolak. Dan yang paling sedihkan kebaikan, ketulusan saya dikatai biarlah 'anjing menggonggong kafilah berlalu'," ujar Rofi'i.
Imbas dari hal itu, pelaporan ke polisi pun dibuat.
Rofi'i melaporkan Doddy atas dugaan pelanggaran di Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Doddy dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial.
(redaksi)