POJOKNEGERI.COM - Kabar mengejutkan datang dari kasus pengungkapan pinjaman online (pinjol).
Bisnis peer to peer lending itu ternyata memberikan gaji besar untuk para pekerjanya.
Hal ini terungkap dari press release yang dilakukan oleh Bareskrim Polri pada Jumat (15/10/2021).
Diketahui pihak Bareskrim Polri menangkan 7 orang yang ditetapkan tersangka dalam jaringan peer to peer lending atau pinjaman online itu.
Ketujuh tersangka itu berperan dalam menagih dengan cara memberikan ancaman hingga SMS bernada penistaan kepada korban yang terjerat utang di pinjol.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa rentang gaji yang diterima oleh para pekerja itu bernilai hingga di atas Rp10 juta.