Dishub Samarinda langsung turun tangan setelah menerima laporan dari pihak Apotek K24. Koordinator Parkir Dishub, Duri, menegaskan bahwa tindakan jukir liar ini melanggar aturan tata kelola perparkiran.
“Kalau tidak ada izin dari Dishub, memungut retribusi parkir itu ilegal. Apalagi ini berada di jalan sempit. Untuk sementara, kami hentikan semua aktivitas parkir di sini,” jelasnya.
Sebagai solusi sementara, pelanggan Apotek K24 kini dapat memarkirkan kendaraan mereka secara gratis di area dalam apotek.
"Kami memastikan tidak ada lagi pungutan liar yang meresahkan masyarakat," ucapnya.
(tim redaksi)