POJOKNEGERI.COM - Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan Kota Samarinda lakukan Pemaparan Laporan Antara Penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek dan Perencanaan Angkutan Massal Berbasis Jalan.
Dilaksanakan di Ruang Rapat Mangkupelas Balai Kota Samarinda, pada Selasa (26/9/2023) sore.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan bahwa nantinya di Samarinda akan ada Jaringan tentang angkutan umum berbasis jalan dan itu ada 7 Treck utama dan 6 treck fitur atau feder Rencananya Bus Rapid Transit (BRT) ini akan berlaku pada tahun 2024.
"Kita melaksanakan 7 Treck utama secara menyeluruh butuh anggaran besar dan kita tawarkan kepada pak wali kota (Andi Harun), kita untuk membeli layanan saja," kata Manalu saat ditemui usai rapat.
Ia menjelaskan untuk konsepnya akan dilakukan oleh kementerian Bye The Service (BTS) agar bisa menggunakan sistem pembelian layanan saja.
"Kalo kita membeli bis kita harus memikirkan pertama kesiapan operator kemudian pemeliharaan dan juga kita harus mengrekrut driver dan timnya hingga management perusahaan pengelolanya," jelasnya.
Selain itu ia juga mengatakan bahwa pihaknya harus memikirkan bagaimana ketika lakukan Standard Operating Procedure (SOP) pelayanan operator yang akan menyediakan bis operator menyediakan tim, dan pihaknya hanya bayar rupiah per rupiah beberapa kilometer.
"Untuk bisnya akan menggunakan berbasis bis ukuran sedang kapasitas 40 orang seperti trans jogja," ucapnya.
Ia membeberkan untuk ongkos sekitar Rp.20,000 - Rp.25,000 per kilometer nanti akan disediakan 7 armada dengan waktu jam operasional 12 jam kemudian waktu 1 kali putaran itu 84 menit.
"Nanti ada bis 1 dan bis lain itu namanya busway itu akan dilakukan 7 bis tersebut dalam 1 track," ujarnya
Nantinya akan ada disediakan Halte Bus Way tersebut nantinya termasuk halte yang telah ada di Samarinda, seperti Halte Juanda, Halte Lembuswana, dan sebagainya.
“Halte yang sudah ada akan digunakan, dan ada penambahan halte lagi,”ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa inovasi transportasi modern ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan, penggunaan kendaraan pribadi, sehingga kondisi dan polusi udara di Kota Samarinda dapat berkurang.
(Tim redaksi)