Namun dalam rekomendasi yang diberikan oleh Kementerian hukum dan HAM, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda sempat berganti beberapa kali.
Sehingga prosesnya hingga diketok oleh anggota dewan bersama wali kota baru dilakukan pada akhir November 2021 ini.
"Jadi Perda ini idealnya untuk pencegahan agar Covid-19 tidak meningkat secara besar-besaran," kata Rofik, Jum'at (26/11/2021).
(advertorial)