Sebelumnya, Edy Mulyadi tak hadir dalam pemanggilan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Jumat (28/1/2022).
Dalam pemanggilan Bareskrim Polri itu, seyogyanya Edy Mulyadi dihadirkan sebagai saksi sehubungan dengan video viral diduga menghina Kalimantan itu.
“Laporan penyidik, infonya bersedia hadir. Kalau sekarang beralasan untuk menunda kehadiran, ya kita kirim panggilan kedua,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Jumat (28/1).
“Kalau nanti panggilan kedua nggak datang lagi, ya kita panggil ketiga dengan perintah membawa,” lanjut Agus Andrianto.
Sempat ingin diberlakukan UU Pers
Kuasa Hukum Edy Mulyadi, menjelaskan bahwa seharusnya Edy Mulyadi diperiksa sebagai wartawan senior.
Untuk itu, ia menginginkan UU Pers diberlakukan dalam proses hukumnya.