POJOKNEGERI.COM - Dinas Sosial (Dinsos) Kutai Kartanegara (Kukar) menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) baru agar tidak ada lagi hambatan bagi pasien emergency untuk mendapatkan akses layanan kesehatan.
Penerbitan juknis baru itu sebagai upaya untuk mempermudah pendaftaran BPJS Kesehatan bagi pasien emergency.
Juknis baru BPJS Kesehatan itu memungkinkan pasien yang sedang dirawat inap di puskesmas atau rumah sakit.
Juknis ini juga memungkinkan mereka yang dirujuk untuk perawatan lanjutan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinsos Kukar, Hamly.
Selain itu, pasien juga, ucapnya, dapat mengurus pendaftaran BPJS Kesehatan melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di kelurahan atau desa masing-masing.
“Tidak ada hambatan bagi pasien emergency untuk mendapatkan akses layanan kesehatan,” ujar Hamly, beberapa waktu yang lalu.