Dia pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) fraksi Partai Demokrat periode 2009-2014.
Kemudian Pasek pindah ke Partai Hanura pada 2016 sampai 2021.
Lelaki kelahiran 21 Juli 1969 itu juga pernah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) periode 2014-2019.
Pasek mengatakan, Anas telah merestui pendirian PKN meski belum dipastikan apakah Anas akan bergabung ke PKN atau tidak setelah menyelesaikan masa pidananya kelak.
"Kalau beliau kan masih di dalem kan enggak mungkin juga kan, masih menunggu beliau di luar dulu, nanti baru mengambil sikap lebih terbuka. Sekarang beliau mendoakan dan merestuilah posisinya," ujar Pasek, Senin (1/11/2022).
Anas saat ini tengah menjalani masa hukuman penjara selama 8 tahun terkait kasus korupsi.
Anas divonis bersalah menerima sejumlah pemberian (gratifikasi) terkait korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta kasus pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi.
Susunan Pengurus Pimpinan Nasional PKN
Ketua Umum: I Gede Pasek Suardika
Wakil Ketua Umum: Gerry H Hukubun