POJOKNEGERI.COM - Pada Selasa (2/8/2022), harga saham PT Blue Bird Tbk (BIRD) merosot 3,44 persen ke level Rp 1.545 di penutupan perdagangan sesi I.
Harga saham itu merosot dari harga pembukaan, Rp 1.590.
Penurunan harga saham ini bersamaan dengan munculnya kabar bahwa perusahaan transportasi tersebut tengah digugat atas perkara perbuatan melawan hukum dengan tuntutan ganti rugi Rp 11 triliun ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh salah satu pemegang saham, yakni Elliana Wibowo.
Gugatan terkait perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) tersebut dilayangkan kepada Blue Bird pada Senin 25 Juli 2022.
Dari keterangan tertulis di situs PN Jakarta Selatan, Elliana Wibowo menggugat Dr. H Purnomo Prawiro, Nona Sri Ayati Purnomo, dan Dr. Indra Marki.
Selain itu penggugat juga menyeret Kapolda Metro Jaya, Bambang Hendarso Danuri, PT Blue Bird Taxi, PT Big Bird, dan PT Blue Bird Tbk.
Namun, pihak Blue Bird mengaku gugatan yang dilayangkan kepada pihak Blue Bird tersebut belum diterima perseroan.
“Dapat kami sampaikan, bahwa sampai saat ini perseroan belum menerima gugatan sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan,” kata Manajemen Blue Bird dalam keterangan resmi di keterbukaan informasi, dikutip Selasa (8/2/2022).