POJOKNEGERI.COM - Dua kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) agendakan akan menggugat ke Pengadilan Negeri Balikpapan.
Hal itu usai anggota DPRD Balikpapan itu dipecat dari partai PKS pasca dugaan tuduhan palsu yang ditujukan kepada keduanya.
Mereka pun menolak hasil putusan sidang MPDP (Majelis Penegakan Disiplin Partai) No 02/PTS/OE/KPD-DED/KI.BPP/PKS/XI/2021 tanggal 14 November 2021, dengan amar putusan mengadili, serta memutuskan tiga hal.
Pertama, memberhentikan sebagai anggota PKS sebagaimana diatur dalam AD/ART PKS.
Kedua, mencabut keanggotaan partai. Ketiga, meminta kepada struktur organisasi PKS memproses pergantian antar waktu atau PAW dari anggota DPRD Balikpapan.
"Ada beberapa keganjalan dalam tuduhan melakukan pelanggaran disiplin organisasi, dan kode etik kategori berat yang dilakukan DPD PKS Balikpapan," kata Syukri Wahid saat menggelar konferensi pers, Selasa (23/11/2021).
Menurut Syukri sidang ini adalah sidang disiplin organisasi bukan sidang Mahkamah Partai, yang mana selama kasus ini belum sampai di Jakarta, pihaknya menganggap ini belum final.
"Tuduhan ini jelas sebuah fitnah dan bisa menjadi delik pidana karena masuk dalam kategori pasal tuduhan palsu, kami akan gugat ke Pengadilan Negeri," ujarnya.