Sementara “perusahaan pers” adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
Adapun “kantor berita” adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi. Lalu “wartawan” adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Sementara Hendry Ch. Bangun, mengutip aturan di dalam UU 40/1999 mengatakan bahwa ada sejumlah hal yang sudah dipatok, seperti perusahaan pers harus berbadan hukum Indonesia.
Lalu, berperan dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Perusahaan pers juga diwajibkan mencantumkan nama penanggungjawab dan alamat/nomor kontak, menaati Kode Etik Jurnalistik termasuk melayani hak jawab dan hak koreksi, serta memberi kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan.
Hendry Ch. Bangun juga mengutip Peraturan Dewan Pers No. 3/2019 tentang Standar Perusahaan Pers yang mengatakan bahwa perusahaan pers harus memiliki badan hukum berbentuk PT atau bentuk lain yang ditetapkan UU, dan disahkan Kementerian Hukum dan HAM.
Perusahaan pers harus memberikan upah 13 kali per tahun setara Upah Minimum Provinsi, memberikan asuransi ketenagakerjaan dan asuransi kesehatan bagi karyawan, memberikan perlindungan hukum, memiliki peraturan perusahaan yang mengatur peningkatan kompetensi, dan membedakan secara jelas bidang redaksi dan bisnis.
Juga perlu digarisbawahi bahwa penanggung jawab redaksi harus seorang wartawan yang memiliki jenjang Kompetensi Wartawan Utama.
Pada bagian kedua FGD tersebut, para peserta mulai menyusun draft dokumen untuk dibahas dalam pertemuan berikutnya. Juga disepakati pembentukan kelompok kerja yang bertugas menyempurnakan draft tersebut.
(redaksi)