POJOKNEGERI.COM - Update kasus narkotika di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Kasus narkotika di Samarinda, Kaltim kali ini dilakukan dengan akal bulus di luar nalar.
Pasalnya, ada tiga orang yang nekat mengantar sabu ke salah satu tahanan, dengan cara dibungkus dengan nasi kuning.
Jadi pertanyaan, bagaimana komunikasi dilakukan antara pihak pengantar dan penerima sabu itu?
Tim redaksi pojoknegeri.com himpun informasi perihal hal itu.
1. Ungkapan kasus
Dari hasil ungkapan petugas Lapas Klas IIA Samarinda Selasa (13/12/2021) kemarin, yang mana petugas mengamankan poketan sabu seberat 3 gram brutto dari dalam dua bungkusan nasi kuning.
Kristal mematikan tersebut pasalnya hendak diselundupkan oleh tiga pria, yakni HN (28), FR (28) dan AN (29) untuk seorang warga binaan bernama Boby Maulana.
HN diketahui merupakan warga Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Ulu, sementara FR dan AN warga Kecamatan Badak, Kabupaten Kukar.
2. Ada gelagat mencurigakan
Diungkapkan Kepala Lapas (Kalapas) Klas IIA Samarinda Moh Ilham Agung melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KA. KPLP), Tri Haryanto jika ketiga pria itu menunjukan gelagat mencurigakan, tepatnya saat hendak menitip bungkusan nasi kuning kepada petugas.
"Awalnya dua orang (FR dan AN) aja yang datang, mau titip barang (nasi kuning buat Boby Maulana). Tapi waktu itu masih pagi banget, belum jam titipan dan kedua orang itu juga pakai celana pendek ditolak sama anggota," terang Haryanto, Selasa (14/12/2021) siang tadi di ruang kerjanya.
Kendati ditolak, rupanya FR dan AN tak mati akal. Sekira pukul 08.30 Wita, keduanya lantas menghubungi HN yang bermukim tak jauh dari Lapas Klas IIA Samarinda.
"Sebelum jam 9 pagi kemarindatang lagi. Tapi sudah lain orangnya (HN), tapi yang dituju masih sama (Boby Maulana)," imbuh Haryanto.
3. Petugas kemudian lakukan penggeledahan
Curiga dengan gelagat dan bungkusan yang dibawa HN, petugas saat itu langsung melakukan pemeriksaan. Dua bungkusan nasi kuning itu pun digeledah, dan sontak saja HN pun terkejut sebab petugas menemukan poketan sabu di dalam tumpukan nasi kuning.
Di hadapan petugas HN sontak mengelak dan mengatakan tak tahu-menahu soal poketan sabu tersebut. Sebab ia berkilah hanya dimintai tolong oleh rekannya untuk mengantarkan bungkusan tersebut.
"Setelah ketahuan, ketiganya langsung diamankan dan ngakunya tidak tahu soal barang itu (sabu). Tapi setelah diperiksa lebih jauh, ternyata yang di dalam sini (Boby Maulana) ngakuin itu barangnya," bebernya.
4. Siapa Boby Maulana?
Diungkapkan Haryanto lebih jauh, Boby Maulana yang merupakan WBP kasus narkotika dengan vonis 11 tahun penjara merupakan rekanan FR dan AN.
Sebelum mengantar bungkusan ke lapas, FR dan AN lebih dulu diminta mengambil pesanan tersebut dikawasan Lambung Mangkurat.
"Keduanya (FR dan AN) ini profesinya sopir travel. Kemudian diminta tolong ambil pesanannya (Boby Maulana) di perempatan Jalan Lambung Mangkurat. Di perempatan jalan itu sudah ada yang nunggu, langsung di kasih bungkusannya, dan keduanya langsung mengantar ke sini," tambahnya.
Sementara itu, menurut pengakuan Boby Maulana yang menghuni Blok A1 di Lapas Klas IIA Samarinda memesan narkotika golongan satu itu untuk dikonsumsi pribadi.
"Cuman itukan alasannya dia. Kita belum bisa pastikan aslinya seperti apa. Karena nanti yang bakal dalami di ranah kepolisian," tegas Haryanto.
5. Ada kemungkinan kepemilikan ponsel
Dengan adanya upaya penyelundupan tersebut, Haryanto pula tak mengelak jika sang WBP Boby Maulana mampu melakukan hal tersebut sebab memiliki ponsel. Hal tersebut disampaikan Haryanto akan menjadi evaluasi dan atensi petugas lapas agar mampu bekerja lebih baik kedepannya.
"Sekarang WBP itu sudah kami masukan ke sel pengasingan. Proses selanjutnya sudah kami serahkan ke kepolisian. Dan tentunya ini menjadi pelajaran bagi kami yang mana kedepannya akan terus meningkatkan pengamanan agar hal serupa tidak terus berulang," katanya.
Demikian informasi perihal kasus narkotika di Samarinda, Kalimantan Timur.
(redaksi)