Nantinya IKN Nusantara akan berbentuk pemerintahan setingkat provinsi dengan kekhususan.
"Regulasi itu ditargetkan akan rampung dalam waktu sebulan," ungkap Tito, kala meninjau lokasi IKN.
IKN Nusantara setara provinsi kekhususan disebut Tito, telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.
NKRI selain terdiri dari provinsi dan kabupaten/kota, diatur dalam Pasal 18B tentang adanya pemerintahan daerah bersifat khusus.
Beberapa daerah di Indonesia, dengan lebel khusus, di antaranya Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Jogjakarta.
"Di IKN Nusantara akan diatur kekhususannya," papar Tito.
Kekhususan IKN Nusantara, akan terletak pimpinannya disebut kepala otorita setingkat menteri. Bentuk pemerintahan IKN akan setingkat provinsi.