IMG-LOGO

IMG
Home Advertorial Dewan Samarinda Dorong MUI dan Pemkot Sosialisasikan Hukum Vaksin di Bulan Puasa
advertorial | DPRD Samarinda

Dewan Samarinda Dorong MUI dan Pemkot Sosialisasikan Hukum Vaksin di Bulan Puasa

2022 Anjas - 13 April 2022 21:00 WITA

Dewan Samarinda Dorong MUI dan Pemkot Sosialisasikan Hukum Vaksin di Bulan Puasa

Warga Samarinda imbau agar tidak ragu melakukan vaksin Covid-19 di tengah ibadah puasa Ramadan.Imbauan itu datang dari anggota Komisi IV DPRD Samarind...

IMG
VAKSINASI: Ilustrasi vaksinasi/ Foto: pojoknegeri.com

POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - Warga Samarinda imbau agar tidak ragu melakukan vaksin Covid-19 di tengah ibadah puasa Ramadan.

Imbauan itu datang dari anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Suriani.

Imbauan tersebut bukan tanpa alasan, sebab berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) vaksin di bulan puasa dinyatakan tidak membatalkan puasa.

Fatwa tersebut dikeluarkan dalam sidang pleno komisi fatwa MUI pada 16 Maret 2021 lalu.

Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

"Alangkah baiknya masyarakat untuk antusias dari pada mencari sendiri ke puskesmas atau ke tempat-tempat yang belum tentu ada," imbau Suriani, Rabu (13/4/2022).

Politisi PDI Perjuangan itu juga mendorong pihak MUI Samarinda bersama Pemkot Samarinda agar dapat mensosialisasikan hukum vaksin di bulan puasa secara masif dan berkelanjutan.

Menurutnya, tidak banyak warga yang tahu aturan tersebut.

Maka peran pihak terkait lah yang seharusnya mampu memastikan kekhawatiran warga.

"Ya kalau memang MUI menyatakan tidak membatalkan, pastinya Dewan (Samarinda) mengikutinya," tegasnya. (advertorial)

Berita terkait