POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - Warga Samarinda imbau agar tidak ragu melakukan vaksin Covid-19 di tengah ibadah puasa Ramadan.
Imbauan itu datang dari anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Suriani.
Imbauan tersebut bukan tanpa alasan, sebab berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) vaksin di bulan puasa dinyatakan tidak membatalkan puasa.
Fatwa tersebut dikeluarkan dalam sidang pleno komisi fatwa MUI pada 16 Maret 2021 lalu.
Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.