POJOKNEGERI.COM - Adanya pajak dari sektor papan reklame diharap juga bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Samarinda.
Hal ini pun mendapatkan respon dari Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting.
Ia pun telah mendapatkan laporan akan pajak dari sektor papan reklame itu.
Ia sebut dari sekian banyaknya papan reklame yang tersebar di Kota Samarinda hanya beberapa yang memiliki izin dan membayar pajak.
"Kalau informasi yang kami dengar kemarin dari Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) kurang lebih ada 4.000 jumlah papan reklame yang tersebar di Kota Samarinda," ujar Joni Sinatra Ginting saat diwawancara via WhatsApp, Kamis (29/9/2022).
Ia juga mengatakan, dari jumlah 4.000 papan reklame yang tersebar di Kota Samarinda hanya beberapa dari pengusaha tersebut yang membayar pajak.