Hukum
Sedang tren

Denny Indrayana Ungkap Alasan Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo Cs

POJOKNEGERI.COM – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, resmi bergabung dengan tim kuasa hukum Roy Suryo dan rekan-rekannya. Ia menjadi kuasa hukum dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Dalam pernyataannya, pakar hukum tata negara itu menilai penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo hingga dr. Tifa bentuk kriminalisasi.

“Saya memutuskan menjadi kuasa hukum karena ingin menegaskan tidak boleh ada penggunaan kekuasaan untuk membungkam sikap kritis. Bahkan jika berhadapan dengan mantan presiden sekalipun,” ujar Denny melalui akun Instagram pribadinya, Jumat (14/11).

Denny menambahkan, langkahnya membela Roy Suryo Cs sekaligus sebagai sikap melawan praktik kekuasaan yang menurutnya telah merusak demokrasi di penghujung masa jabatan Jokowi.

Ia juga menekankan bahwa publik memiliki hak untuk mempertanyakan keaslian dokumen negara, termasuk ijazah presiden, tanpa ancaman pelaporan pidana.

Ia juga menegaskan bergabung membela Roy Suryo Cs untuk melawan Jokowi yang telah merusak demokrasi di masa akhir jabatannya.

“Karena apa? Karena mantan Presiden Jokowi telah menunjukkan bagaimana beliau merusak tatanan demokrasi terutama di masa-masa akhir jabatannya,'” ujarnya.

Lebih lanjut, Denny juga mengatakan setiap orang berhak mengungkap kebenaran dokumen publik seperti ijazah, dan tidak boleh di laporkan ke polisi oleh siapapun, termasuk mantan presiden.

“Justru seharusnya, yang sudah lama kita tunggu-tunggu, mantan Presiden Jokowi harusnya dengan gentleman menunjukkan keaslian ijazahnya,” lanjutnya.

Penetapan Tersangka

Sebelumnya,  Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Joko Widodo (Jokowi). Penetapan tersangka ini terkait tudingan Ijazah palsu.

ini di samapikan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, (7/11/ 2025)

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Jokowi,” ujar Irjen Asep di hadapan awak media.

Dua Klaster Tersangka

Delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran hukum yang dilakukan. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni:

Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), Muhammad Rizal Fadillah (MRF).

Kelima tersangka dalam klaster pertama dijerat dengan sejumlah pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Yaitu Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 28 UU ITE.

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga orang:

Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT)

Mereka dikenakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 35 UU ITE.

Sebelumnya Roy Suryo menegaskan bahwa status tersangka bukanlah akhir dari segalanya, melainkan bagian dari proses hukum yang harus dihormati.

Ia menyebut bahwa status tersebut belum tentu berujung pada vonis bersalah.

“Dan poin yang paling penting apa? Status tersangka itu masih harus kita hormati dan kita, saya sikap saya apa? senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana,” kata Roy Suryo di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Hormati Penetapan Tersangka

Roy mengaku menghormati penetapan tersangka tersebut. Dia mengajak tujuh orang tersangka lainnya untuk tetap tegar.

“Jadi sekali lagi, sikap saya apa? saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum, saya tetap mengajak untuk semua yang ketujuh orang lain untuk tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita semua bersama rakyat Indonesia selaku masyarakat yang bebas untuk melakukan penelitian atas dokumen publik, tidak untuk dikriminalisasi,” ujarnya.

Dia mengatakan akan berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya terkait langkah hukum yang akan diambil usai penetapan tersangka ini. Dia menegaskan tak ada perintah penahanan untuknya dalam konferensi pers yang disampaikan Polda Metro Jaya.

“Ini bukan soal kecewa, ini soal ilmiah atau tidak, kriminalisasi atau tidak, adil atau tidak. Itu saja ya. Jadi saya tetap tegar, teman-teman yang lain, Bang Rismon Sianipar dan dr Thifa yang secluster dengan saya, kemudian dengan lima yang cluster lainnya, saya harapkan juga tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita, perjuangan seluruh bangsa Indonesia, seluruh masyarakat melawan kezaliman dan kriminalisasi,” ujarnya.

(*)

Back to top button