POJOKNEGERI.COM - Senin, 22/8/2022), Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama dengan Kompolnas, LPSK dan Komns HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
Dalam rapat tersebut anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Benny K Harman mengusulkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinonaktifkan buntut penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dari usul itu, anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan, tak setuju dengan usulan itu.
Awalnya Benny meminta nama jenderal yang bakal mundur jika Sambo tidak menjadi tersangka dibuka ke publik. Setelah itu, Benny juga berbicara mengenai keterangan polisi mengenai kasus Brigadir J yang tidak dipercaya publik.
"Sudah betul Pak Mahfud ada tersangka baru yang penting siapa, kan gitu pak, kita nggak percaya polisi, polisi kasih keterangan kepada kita publik, publik kita ditipu kita ini kan, kita dibohongin. Sebab kita ini hanya baca lewat medsos pak dan keterangan resmi dari mabes, kita tanggapi ternyata salah," ujar Benny.
Barulah Benny mengusulkan Kapolri dinonaktifkan. Dia meminta Menko Polhukam Mahfud Md untuk mengambil alih.
"Jadi publik dibohongi oleh polisi maka mestinya kapolri diberhentikan, sementara diambil alih oleh Menko Polhukam, untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan," ujar Benny.
Usulan itu kemudian ditanggapi dengan Trimedya. Dia tak setuju dengan usulan penonaktifan Kapolri.
"Saya kurang setuju dengan yang disampaikan Pak Benny Kabur Harman soal nonaktifkan Kapolri," ujar Trimedya.
Trimedya menilai Kapolri sudah tepat dalam menangani kasus Sambo. Trimedya tak ingin kasus Sambo merembet ke kasus lain.
"Kapolri on the track kalau menurut saya, kalau terkesan lambat iya. Tapi itu juga banyak faktor yang menyebabkan dia terkesan lambat. Tapi kan goalnya sudah kita rasakan. Karena kita mencintai Polri ini.. Seperti yang disampaikan Pak Mahfud, kita tidak ingin gara-gara perkara ini jadi merembet ke mana-mana seperti ganti kapolri, revisi UU nomor 2, Polri dibawa ke Kemendargri. Itu jadi liar seperti itu," imbuh Trimedya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)