POJOKNEGERI.COM - DPRD Kaltim mendorong Perusahaan Daerah (Perusda) di bawah naungan Pemprov Kaltim untuk segera menyetorkan deviden untuk kepentingan pembangunan di Benua Etam.
Bukan tanpa alasan, pasalnya penyerahan deviden merupakan tanggung jawab Perusda untuk dapat berkontribusi pada keuangan daerah.
Untuk diketahui, deviden merupakan pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya jumlah saham yang dimiliki di mana pemegang saham terhadap Perusda-perusda yang dimaksud yaitu Pemprov Kaltim, sehingga deviden tersebut nantinya akan masuk ke dalam kas daerah.
“Pendapatan daerah satu diantaranya dari perusda yang kemudian itu menjadi aset daerah yang dipisahkan dalam nomenklaturnya, setelah melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) ada deviden yang itu harus diserahkan kepada Pemprov Kaltim,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono, Jumat (21/10/2022).
Hal itu menurutnya dapat menjadi salah satu strategi peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim karena berdasarkan data yang pihaknya dapat perusda yang telah menyetor deviden kepada Pemprov Kaltim baru sekitar 69 persen.
“Masih sebagian. Karena itu saya mendorong agar Perusda bisa segera menyetorkan devidennya, jangan ditahan-tahan untuk dimasukan ke kas daerah supaya bisa dilakukan untuk pembangunan daerah,” tutup Tio, sapaan akrabnya.
(Advertorial)