Jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang pun bergegas melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengantongi identitas Agus dan langsung melakukan pencarian.
Hanya berselang lima jam lamanya dari aksi pencurian, Agus berhasil dibekuk polisi saat hendak mengantarkan pacarnya ke Balikpapan, tepatnya di Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 51 kawasan Tahu Sumedang, sekitar pukul 15.30 Wita.
"Pelaku berhasil diamankan bersama teman wanitanya. Katanya pacarnya, tetapi pacarnya itu tidak tahu kalau itu motor curian, tahunya hanya dipinjam saja," ungkapnya.
"Alasannya ya mau antar pacarnya ke Balikpapan. Agus Wahyu ini belum residivis, tetapi punya catatan di kepolisian dengan permasalahan berbeda, tapi dia tidak dijerat pidana," sambungnya.
Atas perbuatannya, Agus Wahyu dijerat dengan pasal 363 Subsider pasal 362 KUHP, tentang pencurian kendaraan bermotor.
"Dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan bui," pungkasnya.
(redaksi)