DaerahSamarinda
Sedang tren

Delapan Raperda Disahkan Jadi Perda Kota Samarinda Tahun 2025

POJOKNEGERI.COM – Delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Tahun 2025.

Pengesahan ini dalam rapat paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan III Tahun 2025 pada Rabu (24/12/2025).

Hadir dalam rapat ini Wakil Wali Kota Samarinda Saefuddin Zuhri bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kemudian Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP). Perwakilan Kementerian Agama, para direktur utama BUMD, camat se-Kota Samarinda, serta lurah yang mengikuti rapat secara daring melalui zoom meeting.

Agenda utama rapat paripurna adalah persetujuan bersama antara Wali Kota Samarinda dan DPRD Kota Samarinda terhadap sejumlah Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda.

Setelah melalui proses pembahasan yang panjang, DPRD Kota Samarinda akhirnya menyetujui delapan Perda sebagaimana tertuang dalam Nomor 100.3.2/2939/011.3 dan Nomor 100.3.7/1666/020.

Perda yang Disahkan

Adapun delapan Perda yang disahkan tersebut sebagai berikut:

1. Perda Kota Samarinda tentang penyelenggaran pembangunan ketahanan keluarga.

2. ⁠Perda Kota Samarinda tentang pemberdayaan, pengembangan dan perlindungan usaha mikro.

3. ⁠Perda Kota Samarinda tentang penyelenggaraan jaminan produk halal.

4. ⁠Perda Kota Samarinda tentang pengelolaan air limbah domestik.

5. ⁠Perda Kota Samarinda tentang penyelenggaraan transportasi.

6. ⁠Perda Kota Samarinda tentang pemekaran kelurahan sungai pinang dalam kecamatan sungai pinang kota samarinda.

7. ⁠Perda Kota Samarinda tentang perubahan atas Perda Kota Samarinda Nomor : 13 tahun 2021 tentang Perusda Varia Niaga Samarinda.

8. ⁠Perda Kota Samarinda tentang perubahan atas Perda Kota Samarinda Nomor : 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Dengan demikian Pemerintah Kota Samarinda dapat menjalankan roda pemerintahan secara lebih efektif, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong penguatan ekonomi daerah.

Pernyataan Wakil Wali Kota

Wakil Wali Kota Samarinda Saefuddin Zuhri menyampaikan bahwa seluruh Perda yang telah sah akan pemerintah jalankan secara optimal demi kemajuan Kota Samarinda. Ia menegaskan, regulasi tersebut untuk menjawab kebutuhan pembangunan kota dan memberikan kepastian hukum dalam berbagai sektor.

“Dengan delapan Perda ini, kami berharap pengaturan pemerintahan dapat berjalan lebih lancar dan termasuk pemecahan kelurahan agar Kota Samarinda bisa semakin maju dan nyaman,” ujar Saefuddin usai rapat paripurna.

Menurut Saefuddin, pengesahan Perda bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari tahapan penting berupa implementasi kebijakan di lapangan. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya komitmen seluruh perangkat daerah agar Perda tersebut benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Kami akan memastikan implementasi delapan Perda ini berjalan lancar untuk mendukung kemajuan kota dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Meski demikian, dalam pembahasan di DPRD, sejumlah fraksi memberikan catatan penting dan menyoroti perlunya evaluasi lanjutan terhadap kebijakan yang belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip efisiensi dan transparansi.

Menanggapi isu transparansi yang sempat mencuat dalam pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Saefuddin menegaskan bahwa seluruh perusahaan daerah wajib menerapkan prinsip keterbukaan. Menurutnya, transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas publik.

Pemkot Samarinda berharap, dengan kerangka regulasi yang semakin lengkap dan jelas, pembangunan kota ke depan dapat berjalan lebih terarah, inklusif, serta mampu menjawab tantangan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

“Semua sudah terbuka. Perusahaan daerah harus transparan dan siap di pertanyakan oleh siapa pun,” tegasnya.

(*)

Back to top button