POJOKNEGERI.COM - Korban trading binary option melapor ke polisi.
Tak kurang ada delapan orang yang menjadi korban trading binary option atau perdagangan opsi biner melaporkan aplikasi trading Binomo dan para affiliator-nya ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dijelaskan kuasa hukum pelapor, Finsensius Mendorfa, bahwa kerugian masing-masing kliennya mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Bahkan, jika ditotal kerugian delapan klien itu mencapai Rp2,4 miliar.
"Itu baru delapan orang saja ya, yang ratusan orang lainnya yang masuk database kami nanti pada saat proses penyelidikan dan penyidikan akan kami sampaikan," kata Finsensius kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).
Selain melaporkan pihak Binomo, pihaknya juga turut melaporkan pemilik serta sejumlah affiliator sekaligus influencer yang turut terlibat mempromosikan platform trading opsi biner tersebut.
Namun, belum diketahui siapa-siapa saja nama affiliator yang dilaporkan itu.
Ia hanya menjelaskan bahwa laporan sudah diterima penyidik dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.
"Yang pasti lebih dari satu orang dan ada publik figur yang sedang viral," ujarnya.
Dijelaskan bahwa ada enam pasal yang disangkakan terhadap platform maupun para affiliator tersebut.
Antara lain Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.
Kemudian Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)