POJOKNEGERI.COM - Sebagai besar provinsi di Indonsia telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Hal ini tak terlepas dari instruksi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), agar seluruh daerah mengumumkan besaran UMP 2023.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Kendati demikian, masih ada sejumlah provinsi yang belum menetapkan UMP 2023 secara resmi hingga batas waktu tersebut.
Tercatat, sudah ada 29 provinsi yang menetapkan UMP 2023.