3. Kutai Barat (Rp1,59 triliun)
4. Kutai Timur (Rp2,53 triliun)
5. Paser (Rp1,45 triliun)
6. Balikpapan (Rp1,24 triliun)
7. Bontang (Rp853 miliar)
8. Samarinda (Rp1,53 triliun)
9. Penajam Paser Utara (Rp918 miliar)
10. Mahakam Ulu (Rp979 miliar)
Isran Noor, mendorong kabupaten/kota bijak dalam menggunakan alokasi transfer pusat.
Meski begitu beberapa alokasi seperti DAK fisik, DAU, dan DAK non fisik, penggunaannya sudah diatur oleh pusat, yakni untuk pemulihan ekonomi dan pembangunan daerah.
"Transfer pusat digunakan untuk pembangunan daerah, pemulihan ekonomi, terbentuknya reformasi struktural. Semoga itu berjalan maksimal," katanya.