POJOKNEGERI.COM - Pemerintah pusat memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia sejak 5 hingga 18 Oktober mendatang.
Hal ini juga berlaku di Kalimantan Timur (Kaltim).
Lantas bagaimana level PPKM di Kaltim? Berikut tim redaksi pojoknegeri.com himpun informasi terkait hal itu.
1. Aturan dituangkan melalui Inmendagri
Pemerintah pusat melalui Koordinator PPKM, Luhut Binsar Pandjaitan, resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia, hingga 18 Oktober mendatang.
Perpanjangan PPKM tersebut lalu dituang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48, Tahun 2021.
2. Lima daerah di Kaltim masuk PPKM level 2
Dalam Inmendagri tersebut, di Kaltim, lima daerah masuk PPKM level 2, dan lima daerah lainnya berada di PPKM level 3.
Salah satu daerah dengan PPKM level 2 adalah Balikpapan.
Tidak ada PPKM level 4 yang diberlakukan di kabupaten/kota di Kaltim.
3. Daftar lengkap level PPKM
Berikut daftar level PPKM di Kaltim:
PPKM level 2
1. Paser
2. Kutai Kartanegara
3. Penajam Paser Utara
4. Balikpapan
5. Samarinda
PPKM level 3
1. Berau
2. Kutai Barat
3. Kutai Timur
4. Bontang
5. Mahakam Ulu
Diketahui Kukar dan Balikpapan, sebelumnya berada di PPKM level 4 hingga 4 Oktober 2021 kemarin.
Pada PPKM ini kedua daerah tersebut langsung berada di level 2 seiring dengan terus meningkatnya pasien sembuh dan turunnya kasus Covid-19 harian.
"Penurunan semua daerah disyukuri karena terjadi setelah masyarakat memberikan dukungan dalam penerapan prokes Covid-19 serta vaksin yang terus digencarkan," kata Muhammad Syafranuddin, Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setprov Kaltim, Rabu (6/10/2021).
4. Masyarakat tetap diminta waspada
Meski level PPKM telah terus, masyarakat diimbau agar terus mewaspadai penularan Covid-19.
Jangan sampai warga yang terlena dengan menurunnya level PPKM justru berdampak pada peningkatan kasus Covid-19 nantinya.
"Wajib diwaspadai karena dengan perubahan status tidak harus mengendorkan prokes. Tetap meningkatkan protokol kesehatan karena adanya varian baru Covid-19 dan wajib diwaspadai selain itu kasus corona di Kaltim masih terjadi," terangnya.
5. Pemprov bakal terbitkan Instruksi Gubernur Kaltim
Sebagai tindak lanjut Inmendagri 48/2021. Pemprov Kaltim segera menerbitkan Instruksi Gubernur Kaltim. Dalam Ingub itu nantinya juga akan dimuat beberapa pelonggaran kegiatan di masyarakat.
"Ingub sedang berproses, InsyaAllah hari ini terbit," tutupnya.
(redaksi)