Daerah Terdampak Banjir Diminta Susun Ulang APBD 2026

POJOKNEGERI.COM – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat segera menyusun ulang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Hal ini setelah bencana banjir besar melanda wilayah tersebut.
Tito menegaskan bahwa kondisi di tiga provinsi itu telah berubah drastis sehingga APBD yang sudah sebelumnya tidak lagi relevan.
Tito menyampaikan arahan tersebut dalam konferensi pers di Lanud Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).
Ia menekankan bahwa pemerintah pusat telah mengirimkan surat edaran kepada 52 kepala daerah kabupaten/kota serta pimpinan DPRD di tiga provinsi terdampak. Surat edaran itu menjadi payung hukum agar pemerintah daerah dapat segera melakukan APBD Perubahan sesuai kebutuhan terbaru.
“Kami memberikan surat edaran sebagai payung hukum untuk rekan-rekan kepala daerah tersebut, 52 plus 3 provinsi, dan juga ketua DPR, pimpinan DPR masing-masing untuk melakukan APBD Perubahan menyesuaikan dengan kondisi terbaru,” ujar Tito. Ia menambahkan, pemerintah pusat ingin memastikan bahwa anggaran daerah benar-benar mendukung pemulihan pasca bencana.
Tito menegaskan bahwa situasi di lapangan sudah jauh berbeda dari saat APBD 2026 disusun. Banjir besar merusak infrastruktur vital, menghanyutkan sejumlah desa, dan memutus akses jalan serta jembatan. Kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah mengalihkan prioritas anggaran ke sektor rehabilitasi dan rekonstruksi.
“Karena situasinya sudah berubah akibat bencana, ada desa yang hilang, ada jalan yang rusak, jembatan rusak. Untuk itu APBD yang dibuat sebelum bencana itu sudah tidak relevan,” tegasnya.
Tenkankan Pentingnya Kolaborasi
Mendagri menekankan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif daerah dalam menyusun ulang anggaran. Ia meminta kepala daerah dan DPRD segera duduk bersama untuk menetapkan prioritas baru. Menurutnya, langkah cepat akan mempercepat pemulihan masyarakat yang terdampak banjir.
“Kami sudah mengirimkan surat edaran kepada kepala-kepala daerah di tempat-tempat yang terdampak, tiga provinsi, 52 kabupaten atau kota,” lanjut Tito.
Dengan adanya arahan tersebut, pemerintah daerah diharapkan segera menyesuaikan alokasi anggaran. Dana yang sebelumnya dialokasikan untuk program pembangunan reguler harus dialihkan ke kebutuhan mendesak, seperti perbaikan infrastruktur, bantuan sosial, dan penanganan kesehatan.
Tito menilai fleksibilitas fiskal daerah menjadi kunci agar masyarakat bisa segera bangkit dari dampak bencana.
Selain itu, Tito menekankan bahwa pemerintah pusat akan terus memantau proses penyusunan ulang APBD.
Ia memastikan Kementerian Dalam Negeri siap memberikan pendampingan teknis agar perubahan anggaran berjalan sesuai aturan. Pemerintah pusat juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mendukung percepatan rehabilitasi di wilayah terdampak.
Arahan Mendagri ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan anggaran daerah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Dengan APBD Perubahan, pemerintah daerah dapat lebih fokus pada pemulihan ekonomi, pembangunan kembali fasilitas umum, serta perlindungan sosial bagi warga yang kehilangan tempat tinggal.
Tito berharap langkah ini menjadi preseden positif bagi daerah lain dalam menghadapi kondisi darurat.
(*)
