POJOKNEGERI.COM - Minggu (13/2/2022), Pemkot Balikpapan melakukan video conference bersama Kementerian Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian melakukan pembahasan perkembangan kasus COVID-19 dan evaluasi di luar Jawa Bali, Minggu (13/2022).
Dari video conference ini Pemerintah Pusat menetapkan bahwa Kota Balikpapan ditetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berada di Level 3 setelah adanya peningkatan kasus COVID-19.
"Balikpapan dan beberapa Kabupaten Kota mengalami tren kenaikan, maka tadi ditetapkan level 3 untuk status PPKM nya," kata Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud.
Dengan ditetapkannya PPKM Level 3 ini pemerintah akan membatasi kembali kegiatan masyarakat seperti kebijakan sebelumnya baik pembatasan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dan juga fasilitas umum.
"Untuk pembelajaran dari rumah, dan fasilitas umum ditutup kembali," katanya.
Pihaknya juga meminta agar masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes) yang ketat agar kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Balikpapan tidak meningkat, dan dapat dikendalikan.
"Kita imbau kalau tidak ada gejala, tidak terlalu berat isolasi di rumah saja. Kalau ada gejala boleh ke tempat karantina yang telah disediakan Pemkot. Tidak usah panik, tapi tetap jalankan protokol kesehatan," ujarnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)