POJOKNEGERI.COM - Minggu (13/2/2022), Pemkot Balikpapan melakukan video conference bersama Kementerian Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian melakukan pembahasan perkembangan kasus COVID-19 dan evaluasi di luar Jawa Bali, Minggu (13/2022).
Dari video conference ini Pemerintah Pusat menetapkan bahwa Kota Balikpapan ditetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berada di Level 3 setelah adanya peningkatan kasus COVID-19.
"Balikpapan dan beberapa Kabupaten Kota mengalami tren kenaikan, maka tadi ditetapkan level 3 untuk status PPKM nya," kata Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud.
Dengan ditetapkannya PPKM Level 3 ini pemerintah akan membatasi kembali kegiatan masyarakat seperti kebijakan sebelumnya baik pembatasan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dan juga fasilitas umum.
"Untuk pembelajaran dari rumah, dan fasilitas umum ditutup kembali," katanya.