POJOKNEGERI.COM - Banyak masyarakat yang mengeluh dengan adanya Juru Parkir (Jukir) Liar yang menarik distribusi parkir mulai dari Rp 7 ribu hingga Rp 10 ribu yang berada di kawasan Tepian.
Menanggapi isu yang berkembang tersebut, Pemerintah Kota Samarinda akan melakukan penertiban dan pembinaan kepada Jukir liar.
Hal tersebut diungkapkan Asisten II Pemerintah Kota Samarinda,Sam Syaimun saat ditemui di Ruang Dinas Komunikasi dan Infomasi Kota Samarinda, pada Senin (3/7/2023)sore.
"Pemkot Samarinda melalui Dishub Kota Samarinda dan Satpol PP akan menindak tegas para jukir liar guna menjawab solusi dari keluhan masyarakat,"kata Sam Syaimun.
Ia mengatakan dengan adanya pungutan liar itu merupakan diluar dari kehendakan pihaknya.
"Pemkot tidak akan tunduk kepada pungli dan premanisme. Dalam waktu dekat, Dinas Perhubungan dan Satpol PP akan melalukan razia secara rutin di kawasan tersebut," ucapnya.
Nantinya Pemkot Samarinda akan berikan lahan parkir dan nantinya parkir di kawasan tersebut akan dikelola oleh Dinas Perhubungan.
"Pemerintah kota akan melakukan penyediaan lahan parkir nanti akan dikelola secara penuh oleh Dinas Perhubungan lahan parkir tersebut,"jelasnya.
Sam Syaimun mengatakan nantinya akan ada dua titik lahan parkir yang disediakan dan saat ini pihaknya sedang koordinasikan dengan dua opd ya inas lingkungan hidup dan dinas perhubungan.
"Ada dua titik lahan parkir yang di sediakan oleh Pemkot Samarinda yaitu di depan islamic center dan depan Bank Tabungan Negara (BTN),"sebutnya.
Terkait sistem pembayaran parkir, Sam mengatakan pihaknya belum mengetahui apakah nantinya pemungutan retribusi akan dilakukan secara manual atau menggunakan elektronik parkir (e-parking).
"Sstem pembayaran masih kami koordinasikan terlebih dahulu, bisa jadi dilakukan secara ticketing dulu, atau nanti menggunakan semacam e-parking atau e-money," pungkasnya.
(Redaksi)