1. Ditemukan 20 prinsip-prinsip hukum pengaturan sumber daya alam yang terkandung dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
2. Terdapat 7 prinsip yang tidak konsisten dijabarkan ke dalam perubahan undangundang bidang SDA.
Inkonsistensi ini juga ditemukan dalam putusan MK sendiri, yang kendatipun pertimbangan hukum putusannya sama, namun amar putusannya justru berbeda.
Berdasarkan hasil penelitian itu, Castro memberikan saran kepada MK.
Menurutnya, MK hendaknya menjadikan prinsip-prinsip pengaturan SDA yang terkandung dalam putusan-putusan MK, sebagai dasar dalam melakukan penafsiran, baik dalam rangka pengujian Undang-Undang bagi MK, maupun dalam rangka mengubah ataupun membuat Undang-Undang baru bagi DPR-RI dan Pemerintah.
Kedua, jika terjadi pertentangan antar prinsip hukum (conflict of legal principles), maka baik MK dalam memutuskan perkara pengujian Undang-Undang maupun DPR-RI dan Pemerintah dalam mengubah ataupun membentuk Undang-Undang baru, harus mempertimbangkan bobot dari setiap prinsip hukum. Dengan demikian, maka prinsip hukum yang memiliki bobot yang lebih besar bagi kepentingan publik, harus mendapatkan prioritas dibanding yang lainnya (redaksi)