POJOKNEGERI.COM - Hasil pendalaman kepolisian terkait sopir truk kecelakaan maut Rapak Balikpapan ungkap bahwa adanya pemalsuan SIM yang dilakukan oleh M.Ali (tersangka).
Dijelaskan oleh Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso bahwa kepolisian telah lakukan pendalaman dengan melihat secara fisik SIM dari tersangka M. Ali.
"Jadi ada temuan baru bahwa setelah kita melakukan pendalaman terhadap tersangka. Kita coba melihat secara fisik SIM yang dimiliki oleh yang bersangkutan," katanya kepada awak media, Rabu (26/1/2022).
Dari proses pendalaman hingga melihat secara fisik SIM itu, ditemukan ada kejanggalan yang memuat golongan SIM bertuliskan B2.
Kemudian tersangka M.Ali mengakui bahwa ia mengubah SIM itu secara mandiri.
Itu dilakukan oleh M.Ali sendiri.
"(Tersangka) menempel sendiri, itu pengakuan tersangka. Setelah dikupas, ditempel dengan tulisan B2," katanya.
Diberitakan sebelumnya, sopir truk penyebab kecelakaan maut Rapak Balikpapan yang telah ditetapkan sebagau tersangka, M. Ali ternyata menggunakan SIM palsu.