POJOKNEGERI.COM - Cara dapat Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah.
Bagaimana cara dapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah?
Diketahui, pemberhentian siaran tv analog telah dilakukan bertahap oleh pemerintah.
Terbaru, wilayah Bandung Jawa Barat yang mendapat giliran.
Untuk mendapatkan siaran, praktis harus menggunakan STB.
Fungsinya adalah mengubah perangkat TV untuk mendapatkan siaran digital.
Untuk itu, sebenarnya ada STB gratis dari pemerintah.
Melansir Suara.com, ciri-ciri masyarakat yang akan mendapatkan STB gratis adalah termasuk ke dalam golongan rumah tangga miskin yang bisa dibuktikan dengan terdaftar di laman DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) milik Kemensos.
Berikut, penerima STB gratis wajib warga negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki KTP.
Caranya, anda bisa mengecek NIK KTP di link melalui cekbantuanstb.kominfo.go.id.
Berikut tahapannya:
1. Siapkan hp yang sudah terkoneksi internet
2. Ketik di mesin pencari seperti google “cekbantuanstb.kominfo.go.id”
3. Masukan NIK KTP Anda
4. Masukan kode captcha atau kode unik yang tertera
5. Kemudian klik “Pencarian”.
Jika nama Anda muncul, maka selamat Kamu mendapatkan Set Top Box gratis dari pemerintah.
Namun jika nama Anda tidak terdaftar sebagai penerima Set Top Box gratis, maka bisa mengikuti cara berikut ini.
Anda cukup menghubungi call center STB Kominfo di nomor 159 atau bisa juga melalui chat bot WhatsApp di nomor 08118202208.
Demikian cara untuk mendapatkan Set Top Box gratis dari pemerintah.
(redaksi)