POJOKNEGERI.COM -- DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke-23 tahun 2023 di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, pada Rabu (9/8/2023).
Dalam peripurna ini membahas Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No 8 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang dan Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No 14 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah.
Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji.
Ditemui usai Paripurna, Seno Aji mengatakan, jika perda tersebut sudah tidak sesuai dengan undang-undang pertambangan batubara.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, izin pertambangan batubara ada di pemerintah pusat.
"Sesuai dengan peraturan Perundangan bahwa Undang-undang Nomor 3 itu sudah mengatur kewenangan tersebut (pertambangan) adalah kewenangan pusat," kata Seno Aji, Rabu (9/8/2023)
Dengan demikian, ia mengatakan Perda No 8 tahun 2013 sudah tidak sesuai dengan undang-undang No 3 Tahun 2020.
"Sehingga sudah tidak ada relevansi adanya Perda (Peraturan Daerah) yang ada di Kalimantan Timur ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Seno Aji mengatakan, setelah pencabutan Perda No 8 Tahun 2013, pihaknya akan melakukan konsultasi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membuat perda baru.
"Nanti setelah pencabutan ini kita akan konsultasi dengan Kementerian ESDM untuk membuat peraturan baru, turunan dari Undang-undang Nomor 3 ini," pungkasnya.
(Redaksi)