
POJOKNEGERI.COM – Polemik muncul setelah Bupati Aceh Selatan, Mirwan sedang berada di Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah ketika wilayahnya mengalami banjir dan tanah longsor.
Keputusan tersebut menuai kritik keras dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, yang menilai tindakan itu tidak mencerminkan tanggung jawab seorang kepala daerah di tengah krisis.
Bencana alam bukan hanya soal kerusakan fisik dan korban jiwa, tetapi juga ujian kepemimpinan. Dalam kondisi darurat, masyarakat menaruh harapan besar pada kehadiran pemimpin lokal untuk memberikan arahan, memastikan distribusi bantuan, dan menjadi simbol kepedulian. Ketidakhadiran seorang bupati di saat rakyatnya berjuang menghadapi banjir dan longsor menimbulkan pertanyaan besar tentang prioritas seorang pejabat publik.
“Sangat disayangkan sikap seorang kepala daerah meninggalkan rakyatnya atau daerahnya pada saat bencana masih berlangsung,” ujar Dede Yusuf, Minggu (7/12/2025).
Dede menilai wajar jika Mirwan mendapat teguran. Ia meminta Gubernur Aceh maupun Kemendagri turun tangan memberikan teguran resmi, bahkan menjatuhkan sanksi bila perlu. Menurutnya, hal ini penting agar kepala daerah lain tidak mengulangi kesalahan serupa.
“Sudah sangat seharusnya jika ditegur, dan sebagai pembina wilayah yang harus menegur adalah gubernur atau dari pusat itu adalah Kemendagri,” tegasnya.
Dede juga mengingatkan kasus Bupati Indramayu yang pernah mendapat sanksi sosial oleh Kemendagri karena lalai. Preseden tersebut, katanya, bisa menjadi rujukan untuk menindak Mirwan.
Sorotan utama dari pernyataan Dede adalah soal prioritas jabatan. Ia menekankan bahwa sumpah seorang kepala daerah adalah mendahulukan kepentingan rakyat. Dalam situasi bencana, rakyat paling membutuhkan kehadiran pemimpin. Karena itu, kepentingan pribadi seperti perjalanan ibadah sebaiknya ditunda.
“Ke depan, kepala daerah wajib mendahulukan kepentingan rakyat yang adalah merupakan sumpah jabatannya. Dan rakyat paling membutuhkan ketika terjadi bencana. Artinya kalau belum selesai sebaiknya tunda dulu kepentingan pribadinya,” ucap Dede.
Dipecat dari Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan
Polemik ini juga mendapat sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.
Gerindra mengambil langkah tegas terhadap kadernya tersebut.
Sekjen Partai Gerindra Sugiono mengaku sudah mendapat laporan terkait keberangkatan Mirwan ke Mekah untuk melaksanakan Umrah di tengah bencana yang melanda wilayahnya tersebut.
Sugiono menegaskan partai memecat Mirwan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.
“Tadi saya mendapat laporan mengenai Bupati Aceh Selatan yang juga merupakan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Aceh Selatan. Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan,” kata Sugiono kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).
“Oleh karena itu DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan,” ujarnya.
Tanggapan Pemkab Aceh Selatan
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Aceh Selatan, Denny Saputra membenarkan Bupati Aceh Selatan berangkat umrah. Pihaknya beralasan Mirwan berangkat setelah melihat kondisi Aceh Selatan yang sudah membaik dari bencana banjir.
“Keberangkatan Bupati Aceh Selatan beserta istri menjalani ibadah umrah ke tanah suci tentunya setelah melihat situasi dan kondisi wilayah Aceh Selatan umumnya yang sudah stabil, terutama debit air yang sudah surut di pemukiman warga pada wilayah Bakongan Raya dan Trumon Raya,” kata Denny.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem juga sebelumnya sudah menolak dan tidak mengabulkan keinginan Mirwan MS yang ingin ke luar negeri untuk menunaikan ibadah umrah di tengah bencana banjir dan longsor.
Surat izin permohonan perjalanan ke luar negeri itu Bupati Aceh Selatan sampaikan ke Mualem pada 24 November 2025. Namun Mualem tidak mengabulkan karena saat itu Aceh sedang dalam menghadapi bencana alam hidrometeorologi.
“Gubernur telah menyampaikan balasan tertulis permohonan tersebut di tolak,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, Jumat (5/12).
Mualem menilai Kabupaten Aceh Selatan salah satu daerah yang terdampak parah akibat bencana banjir dan longsor. Bupati sendiri telah menetapkan status tanggap darurat penanganan bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Aceh Selatan.
Mualem akan menegur Bupati Aceh Selatan karena abai dan tidak mengindahkan surat penolakan untuk bepergian ke luar negeri.
“Beliau (Gubernur Aceh) akan melakukan teguran kepada Bupati Aceh Selatan,” katanya.
(*)