Buntut Darurat Militer, Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

POJOKNEGERI.com – Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan.
Pengadilan Korea Selatan (Korsel) menyatakan Yoon Suk Yeol bersalah atas dakwaan pemberontakan terkait penetapan darurat militer tahun 2024 lalu.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul menetapkan deklarasi darurat militer pada Desember 2024 oleh Yoon merupakan rencana yang disengaja untuk “melumpuhkan” Majelis Nasional, atau parlemen Korsel.
“Terhadap terdakwa Yoon Suk Yeol, kejahatan memimpin pemberontakan telah terbukti,” kata hakim ketua Ji Gwi Yeon saat membacakan putusan pengadilan
Pengadilan menilai Yoon mengirimkan pasukan militer ke gedung parlemen dengan tujuan membungkam lawan politiknya.
Hakim Gwi kemudian menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yoon.
“Pengadilan menemukan bahwa tujuannya adalah untuk melumpuhkan parlemen dalam jangka waktu yang cukup lama,” sebutnya.
Deklarasi darurat militer yang dilakukan Yoon disebut menimbulkan kerugian sosial yang sangat besar.
Dan pengadilan menilai Yoon tidak menunjukkan rasa bersalah atau penyesalan atas tindakannya, sehingga hukuman berat dianggap pantas dijatuhkan.
“Deklarasi darurat militer mengakibatkan kerugian sosial yang sangat besar, dan sulit untuk menemukan indikasi bahwa terdakwa telah menyatakan penyesalan atas hal tersebut,” ujar hakim Gwi.
Dengan pertimbangan itu, pengadilan akhirnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yoon Suk Yeol.
“Kami menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yoon,” ucap hakim Gwi dalam putusannya.
Awal Mula Kasus
Segalanya bermula pada 3 Desember 2024, ketika Yoon Suk Yeol secara mengejutkan mengumumkan darurat militer. Ia mengklaim bahwa langkah ini diperlukan untuk melindungi Korea Selatan dari ancaman Korea Utara.
Namun, tindakan tersebut memicu reaksi keras dari parlemen dan publik. Anggota parlemen segera menolak deklarasi tersebut melalui pemungutan suara. Yoon kemudian mencabut darurat militer hanya enam jam setelah mengumumkannya.
Deklarasi tersebut kemudian menjadi dasar tuduhan pemberontakan terhadap Yoon. Ia dianggap menggunakan kekuasaan presiden secara tidak sah untuk memobilisasi militer demi menekan parlemen.
Yoon Suk Yeol, kemudian resmi dimakzulkan setelah Majelis Nasional menyetujui mosi pemakzulan dengan suara mayoritas pada Sabtu 14 Desember 2024. Dari total 300 anggota parlemen, 204 suara mendukung pemakzulan, sementara 85 menolak, dengan tiga abstain dan delapan suara tidak sah. Ini menjadi salah satu keputusan politik paling signifikan dalam sejarah modern Korea Selatan.
Pemakzulan ini diajukan oleh oposisi utama, Partai Demokrat, serta beberapa partai kecil, dengan tuduhan bahwa Presiden Yoon melanggar konstitusi dan undang-undang negara saat mengumumkan darurat militer pada 3 Desember lalu. Keputusan darurat tersebut dicabut hanya enam jam kemudian setelah menuai kritik luas.
Penangkapan Yoon Suk Yeol
Penangkapan Yoon Suk Yeol terjadi dalam dua tahap dramatis yang melibatkan berbagai pihak dan aksi pengamanan ketat. Percobaan pertama dilakukan pada 3 Januari 2025, namun gagal setelah kebuntuan selama berjam-jam antara penyidik dan pengawal presiden.
Upaya kedua dilakukan pada Rabu 15 Januari 2025, di mana ratusan penyidik dan ribuan polisi diterjunkan. Penyidik menggunakan berbagai cara, termasuk memanjat tembok dan memotong kawat berduri, untuk memasuki kediaman resmi Yoon di Hannam-dong, Yongsan.
Menurut laporan Badan Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO), penangkapan dilakukan pukul 10:33 waktu setempat setelah hampir enam jam negosiasi dan operasi. Tidak ada bentrokan besar kali ini, berbeda dengan percobaan pertama.
(*)
