Setelah berhasil menggondol sejumlah barang berharga Irdan bersama putranya pun langsung meninggalkan lokasi kejadian.
Pemilik rumah alias korban pun baru menyadari beberapa jam setelahnya, kalau kediamannya telah dijarah dan segera melapor ke Polsekta Sungai Pinang.
Pemilik rumah menderita kerugian hingga Rp 25.950.000. Atas laporan itu, unit Opsnal Polsekta pun bergerak untuk mengungkap dan menangkap pelaku pencurian tersebut.
Berbekal informasi dan saksi, serta pengembangan di lapangan. Pelaku mengarah kepada Irdan. Irdan sendiri diamankan di persembunyiannya wilayah Sambutan, pada Senin (31/1/2022) sekitar pukul 08.00 Wita.
"Yang kami tahan saat ini adalah si ayah. Dan menurut pengakuan, barang hasil jarahan akan dijual untuk menghidupi seorang istri dan empat orang anaknya," ungkap Bambang.
Sementara untuk si anak, polisi tidak melakukan proses hukum namun ditempuhnya jalur pembinaan.
Selain itu, dalam pemeriksaan petugas juga diketahui kalau Irdan yang membobol rumah juga merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor beberapa waktu lalu di wilayah hukum Polsek Samarinda Ulu.