POJOKNEGERI.COM - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto resmi dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bepergian ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan suap yang menjerat Harun Masiku.
Peringatan dan pencekalan Hasto ke luar negeri ini seiring kabar dirinya ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
"Seperti yang diketahui pada SOP yang kita miliki ketika naik (penyidikan) diikuti dengan pencekalan terhadap yang bersangkutan," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Selain Harun Masiku, KPK juga mencegah mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) ke luar negeri.
"Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).
Tessa mengatakan pencegahan ke Luar Negeri terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. KPK membutuhkan keterangan untuk proses penyidikan.
"Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan," katanya.
Sebelumnya Anggota DPR RI Yasonna Laoly diperiksa selama tujuh jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Pemeriksaan terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Harun Masiku itu dimulai pukul 09.50 WIB, dan baru rampung pukul 16.46 WIB. Seusai diperiksa penyidik, Yasonna meninggalkan Gedung KPK lewat pintu belakang.
Ia beralasan harus menggunakan pintu belakang lantaran sedang ada aksi demo di depan Gedung KPK.
"Ini kan sudah selesai (pemeriksaan), lama karena ada demo enggak bisa keluar," kata Yasonna usai diperiksa penyidik KPK.
Yasonna mengaku diperiksa sebagai Ketua DPP PDI-P dan mantan Menteri Hukum dan HAM. Ia mengatakan, dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI-P, tim penyidik KPK mencecar pertanyaan terkait permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) melalui surat.
"Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019," ujarnya.
Yasonna mengatakan, hal tersebut bertujuan untuk menyelesaikan perbedaan tafsiran terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pemilu 2019. Ia mengatakan, MA juga sudah membalas surat yang dikirimkan DPP PDI-P tersebut.
"Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih," tuturnya.
Yasonna mengatakan, dalam kapasitas sebagai mantan Menteri Hukum dan HAM, ia menyerahkan perlintasan atau perpindahan Harun Masiku kepada tim penyidik.
Menurut Yasonna, Harun Masiku yang hingga kini masih buron itu sempat terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020. Namun, pada 7 Januari 2020 kembali ke Indonesia.
"Itu dia masuk tanggal 6, keluar tanggal 7, dan baru belakangan keluar pencekalan itu saja enggak ada, paling turunan-turunan yang mem-folow up," ucap dia.
(*)