Kendati demikian, bos BPJS Kesehatan itu enggan menyebut angka pasti berapa asuransi swasta yang sudah terlibat.
"Itu sudah ada, perpresnya juga sudah ada di dalam peraturan menteri yang dulu juga sudah ada. Cuma memang di lapangan masih belum optimal, itu yang perlu di lapangan, perlu dioptimalisasi," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan kombinasi dengan asuransi swasta dilakukan supaya beban biaya perawatan kesehatan masyarakat yang sakit tidak semuanya ditimpakan kepada BPJS Kesehatan.
"Sehingga pembayaran BPJS Kesehatan bisa kita prioritaskan ke masyarakat yang memang tidak mampu. Sisanya, kita harapkan bagi masyarakat mampu tidak membebani BPJS atau negara, tapi mereka membayar sendiri melalui asuransi swasta," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IX DPR RI, Selasa (22/11).
Budi menjelaskan rencana tersebut sudah berjalan dalam bentuk pembayaran selisih biaya akomodasi. Selanjutnya, ia mengatakan pemerintah akan segera menerbitkan aturan pembayaran selisih biaya medis.
(redaksi)