POJOKNEGERI.COM - Irjen Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri telah ditetapkan tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Penetapan tesangka itu diumumkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (9/8/2022) lalu.
Sebagai seorang polisi, tentunya besaran gaji Irjen Ferdy Sambo selama menjabat akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
Lantas, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan Irjen Ferdy Sambo?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2019 terdapat empat golongan yang ada dalam aturan penetapan gaji pokok tersebut. Ferdy Sambo masuk golongan IV dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), di mana besaran gajinya berkisar dari Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500
Selanjutnya, melansir laman puskeu.polri.go.id, anggota Polri menerima gaji dan tunjangan yang meliputi gaji pokok, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Secara khusus, berdasarkan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri, Ferdy Sambo tergolong dalam kelas jabatan 17.