Berstatus Tersangka, KPK Periksa Gus Alex sebagai Saksi Kasus Kuota Haji

POJOKNEGERI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap salah satu tokoh yang terseret dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Kali ini, giliran mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang dimintai keterangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut.
“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik juga memanggil saudara IAA,” ujarnya kepada wartawan, Senin (26/1/2026).
Meski Gus Alex telah berstatus sebagai tersangka, pemeriksaan kali ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Menurut Budi, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi penyidik untuk memperdalam konstruksi perkara.
“Dalam kapasitas sebagai saksi, untuk dimintai keterangannya,” tambahnya.
KPK Temukan Bukti Kuat Usai Periksa Eks Menpora Dito
Dalam mengusut kasus ini, KPK sebelumnya juga memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya memperoleh bukti kuat kasus korupsu kuota haji usai memeriksa Dito.
“Ini menguatkan bahwa diskresi pembagian kuota yang dilakukan oleh Kemenag, melenceng dari semangat awal dalam pembahasan bilateral antara pemerintah Indonesia-pemerintah Arab Saudi tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (24/1/2026).
Kasus ini bermula saat penambahan kuota haji setelah Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo (Widodo) bertemu dengan pemerintah Arab Saudi pada 2022. Dito menjadi salah satu pejabat yang ikut dalam pertemuan tersebut.
Budi mengatakan Dito menjelaskan asal-usul penambahan 20 ribu kuota haji yang Indonesia terima. Di mana, kuota itu untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji di Indonesia.
Ribuan Jemaah Gagal Berangkat
KPK menyebutkan kebijakan era Menag Yaqut Cholil Qoumas itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun. San seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.
Budi menjelaskan, tambahan 20 ribu kuota haji yang Indonesia peroleh idealnya bisa memangkas waktu tunggu jemaah haji reguler hingga 40 tahun. Lewat pemeriksaan kepada Dito, penyidik menggali alur tambahan kuota haji itu Indonesia dapat hingga eksekusi oleh Kementerian Agama.
“Dalam pemeriksaan kemarin Pak Dito sudah clear menjelaskan asal-usul dari penambahan kuota haji yang bertujuan untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji reguler di Indonesia,” ujarnya.
Akibatnya, kata Budi, bukan hanya negara yang merugi tapi juga para calon jemaah yang tertunda keberangkatannya. Padahal, katanya, usia calon jemaah semakin menua jika harus menunggu lebih lama lagi.
“Akibat diskresi itu kita melihat, tidak hanya kerugian negara saja, tapi juga kerugian sosial, yang berimbas pada ribuan calon jemaah yang sudah menunggu puluhan tahun, tertunda keberangkatannya,” ujarnya.
“Padahal ada aspek kesehatan dan usia calon jamaah yang semakin menua, jika harus menunggu lebih lama lagi,” imbuhnya.
Asal Usul Tambahan Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang Indonesia setelah Presiden Joko Widodo melakukan lobi intensif kepada Pemerintah Arab Saudi.
Kuota tambahan itu seharusnya membantu mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai 20 tahun bahkan lebih. Namun, KPK menduga kuota tersebut tidak sepenuhnya sesuai tujuan, melainkan melalui praktik jual beli kuota.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, kasus ini merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Tambahan kuota haji yang menjadi objek perkara setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen untuk kuota haji reguler.
Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen. Dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.
Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.
Namun, yang terjadi justru pembagiannya menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.
(*)


