POJOKNEGERI.COM - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya melakukan pelimpahan berkas perkara tahap II, dari kasus korupsi PT Pegadaian Kota Tepian.
Pelimpahan berkas itu ditujukan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Samarinda pada Kamis (9/3/2023) kemarin.
“Benar bahwa pada Kamis 9 Maret 2023 bertempat di Kejari Samarinda telah dilakukan kegiatan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) Perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Terdakwa berinisial RJ (37 Tahun) oleh penyidik kepada Tim JPU Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Samarinda,” ucap Kasi Intelejen, Mohamad Mahdy, Jumat (10/3/2023).
Kembali dijelaskannya, kalau terdakwa RJ sebelumnya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi di internal PT Pengadaian cabang Samarinda dalam kurun waktu 2016-2020 lalu.
Dalam menjalankan kejahatannya, RJ yang merupakan pegawai tetap dengan jabatan sebagai Penaksir telah melakukan penggelapan sejumlah barang jaminan. Seperti logam mulia, uang tahan pelunasan dan jasa titip manual.
Selama empat tahun beraksi, RJ ditaksir telah membuat kerugian senilai Rp 1,6 miliar. Setelah dinyatakan bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Samarinda, RJ lantas dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diatur pada Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Bahwa untuk selanjutnya terhadap terdakwa RJ akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Samarinda sejak tanggal 09 Maret 2023 s/d tanggal 28 Maret 2023 untuk keperluan pemeriksaan dan sebagai upaya untuk mencegah Terdakwa melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” pungkasnya.
(redaksi)