POJOKNEGERI.COM - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya melakukan pelimpahan berkas perkara tahap II, dari kasus korupsi PT Pegadaian Kota Tepian.
Pelimpahan berkas itu ditujukan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Samarinda pada Kamis (9/3/2023) kemarin.
“Benar bahwa pada Kamis 9 Maret 2023 bertempat di Kejari Samarinda telah dilakukan kegiatan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) Perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Terdakwa berinisial RJ (37 Tahun) oleh penyidik kepada Tim JPU Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Samarinda,” ucap Kasi Intelejen, Mohamad Mahdy, Jumat (10/3/2023).
Kembali dijelaskannya, kalau terdakwa RJ sebelumnya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi di internal PT Pengadaian cabang Samarinda dalam kurun waktu 2016-2020 lalu.
Dalam menjalankan kejahatannya, RJ yang merupakan pegawai tetap dengan jabatan sebagai Penaksir telah melakukan penggelapan sejumlah barang jaminan. Seperti logam mulia, uang tahan pelunasan dan jasa titip manual.