POJOKNEGERI.COM - Aksi mahasiswa terjadi di Samarinda, Rabu (22/9/2021).
Aksi mahasiswa di Samarinda itu untuk mempertanyakan perihal dugaan penyelewengan dana di salah satu layanan perbankan.
Berikut tim redaksi pojoknegeri.com himpun informasi perihal aksi mahasiswa di Samarinda itu:
1. Datangi kantor Kejari Samarinda
Berbekal informasi dokumen temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021, belasan mahasiswa yang tergabung dalam Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kaltim mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Rabu (22/9/2021) siang tadi.
Dalam aksinya, belasan mahasiswa ini meminta agar Korps Adhyaksa mampu menjalankan fungsi pengawasan terkait dugaan penyelewengan dana kreditur di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Samarinda.
Dalam tubuh perusahaan daerah tersebut, dijelaskan Nazar selaku koordinator aksi, jika BPR Samarinda diduga tidak memperhatikan kelengkapan verifikasi dokumen kreditur yang berujung pada kerugian kas daerah.
"Bahkan prosedur pemeriksaan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) tidak tertib," tegas Nazar.
2. Diduga ada prosedur yang tak dijalankan
Selain kelengkapan dokumen, lebih lanjut kata Nazar, fungsi survei pun tidak dilakukan dengan sebenarnya. Sehingga persetujuan komite kredit tidak sesuai dengan kondisi debitur. Menurutnya, Teller mencairkan dana kredit tanpa dokumen yang lengkap dan sah.
Kemudian terkait kerugian yang tidak dapat diyakini kewajarannya permasalahan itu yakni, dugaan penyalahgunaan dana pada bagian kredit yang dilakukan dua orang yaitu oknum Kabag Bagian Kredit sebesar Rp2,2 miliar.
Terkait pemberian kredit pembangunan perumahan syariah secara KPR yang kemudian terdapat pula temuan adanya dua debitur fiktif dan 9 debitur yang kolektibilitasnya 3,4 dan 5.
3. Duga ada kredit fiktif
Pihak mahasiswa pun memiliki dugaan berbekal dari LHP BPK itu.
"Kami menduga ada kredit fiktif sebesar Rp2,1 miliar serta penyalahgunaan uang pelunasan kredit sebesar Rp994 juta dan penyalahgunaan sebagian dana pencairan kredit sebesar Rp272 juta. Pemakaian pencairan dana deposito Rp131 juta dan tabungan nasabah Rp26 juta dicairkan bukan oleh yang berhak atau tidak sesuai prosedur, dikarenakan dugaan adanya permainan oknum kabag dan teller," beber Nazar.
4. Minta Kejari Samarinda periksa oknum terkait
Melihat permasalah yang terjadi pada BPR Samarinda, FAM Kaltim mendesak kepada Kejari Samarinda segera memanggil dan memeriksa komisaris, direksi, kabag kredit, serta oknum-oknum yang turut terlibat dalam dalam dugaan bancakan uang negara tersebut.
"Dugaan keruggian pada BPR Samarinda kurang lebih sebanyak Rp 4,7 miliar," imbuhnya.
Tak hanya sekadar dipanggil dan diklarifikasi, masih kata Nazar, pihak Kejari Samarinda seyogyanya segera melakukan penyelidikan dan memulai tahap awal investigasi.
"Ya menginvestigasi dugaan pemberian kredit fiktif di BPR Samarinda. Dan kami juga meminta wali kota dan DPRD Samarinda meminta bantuan BPK RI untuk melakukann audit investigasi pada kinerja BPR Samarinda karena kuat dugaan banyak kasus serupa yang tidak tersorot publik," pintanya.
5. Kejari akan koordinasi dengan Inspektorat Samarinda
Setelah FAM Kaltim menyampaikan tuntutannya, pihak Kejari Samarinda meminta waktu agar Korps Adhyaksa bisa melakukan permulaan penyelidikan.
"Kami akan koordinasikan dengan APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah) Samarinda yakni Inspektorat Samarinda terkait hasil temuan BPK yang dimaksud sejauh mana telah ditindak lanjuti rangka penyelesaian temuan yang dimaksud," ucap Kasi Intelejen Kejari Samarinda, Mohammad Mahdi.
Langkah persuasif, lanjut Mahdi, akan menjadi keputusan pertama yang akan dilakukan kejaksaan menelusuri dugaan tersebut.
"Pastinya upaya persuasif terlebih dahulu dilakukan dalam rangka menyelematkan uang negara. Kalau tidak bisa maka upaya lain seperti pidana dilakukan, tentunya terlebih dahulu mendalami unsur-unsur perbuatan terpenuhi sebagai pidana" katanya.
(redaksi)