POJOKNEGERI.COM - Upaya Pemkot Samarinda menegakkan aturan terkait dengan peredaran minuman keras (miras) ilegal mendapatkan apresiasi dari DPRD Samarinda.
Sebagaimana diketahui, Kamis (27/10) pagi tadi Pemkot Samarinda, dimpimpin langsung Wali Kota Andi Harun, melakukan pemusnahan barang bukti berupa 2.113 botol miras berhasil disita dari toko kelontong yang menjual miras secara ilegal.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Afif Rayhan Harun, mengapresiasi langkah Pemkot Samarinda.
Menurut Afif, miras tersebut merupakan musuh terberat DPRD dan juga masyarakat Kota Samarinda.
"Jujur alkohol ini adalah musuh terberat Komisi I dan saya kira itu juga merupakan musuh masyarakat Samarinda," ujar Afif kepada awak media.
Ia mengaku, saat ini Komisi I DPRD Kota Samarinda tengah merancang revisi perda terbaru mengenai miras.
"Saat ini kita sedang merancang revisi perda terkait miras, saya harap pemkot dan DPRD bisa bekerjasama memberantas peredaran miras ilegal di Samarinda," ujar Afif.
Afif mengakui, bahwa dirinya sering mendapat laporan dari masyarakat terkait peredaran miras ilegal di Kota Samarinda.
"Saya pribadi jujur, sering mendapat laporan dari masyarakat terkait peredaran miras ilegal ini," ucap Afif.
Lebih lanjut ia mengatakan, jika dirinya sangat mendukung permusnahan miras di Kota Samarinda, karena menurutnya miras ilegal ini sudah sangat meresahkan masyarakat.
(Advertorial)