Minggu, 19 Januari 2025

Advertorial DPRD Samarinda

Berantas Jual Beli Secara Ilegal, Dewan Rancang Revisi Perda Soal Miras

Kamis, 27 Oktober 2022 21:29

ILEGAL - Pemusnahan barang bukti berupa ribuan botol minuman keras (miras) dilakukan Pemkot Samarinda bersama instansi terkait, Kamis (27/10/2022)/Foto: Pojoknegeri.com

POJOKNEGERI.COM - Upaya Pemkot Samarinda menegakkan aturan terkait dengan peredaran minuman keras (miras) ilegal mendapatkan apresiasi dari DPRD Samarinda.

Sebagaimana diketahui, Kamis (27/10) pagi tadi Pemkot Samarinda, dimpimpin langsung Wali Kota Andi Harun, melakukan pemusnahan barang bukti berupa 2.113 botol miras berhasil disita dari toko kelontong yang menjual miras secara ilegal.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Afif Rayhan Harun, mengapresiasi langkah Pemkot Samarinda.

Menurut Afif, miras tersebut merupakan musuh terberat DPRD dan juga masyarakat Kota Samarinda.

"Jujur alkohol ini adalah musuh terberat Komisi I dan saya kira itu juga merupakan musuh masyarakat Samarinda," ujar Afif kepada awak media.

Ia mengaku, saat ini Komisi I DPRD Kota Samarinda tengah merancang revisi perda terbaru mengenai miras.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
pojokhiburan