POJOKNEGERI.COM - Upaya Pemkot Samarinda menegakkan aturan terkait dengan peredaran minuman keras (miras) ilegal mendapatkan apresiasi dari DPRD Samarinda.
Sebagaimana diketahui, Kamis (27/10) pagi tadi Pemkot Samarinda, dimpimpin langsung Wali Kota Andi Harun, melakukan pemusnahan barang bukti berupa 2.113 botol miras berhasil disita dari toko kelontong yang menjual miras secara ilegal.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Afif Rayhan Harun, mengapresiasi langkah Pemkot Samarinda.
Menurut Afif, miras tersebut merupakan musuh terberat DPRD dan juga masyarakat Kota Samarinda.
"Jujur alkohol ini adalah musuh terberat Komisi I dan saya kira itu juga merupakan musuh masyarakat Samarinda," ujar Afif kepada awak media.
Ia mengaku, saat ini Komisi I DPRD Kota Samarinda tengah merancang revisi perda terbaru mengenai miras.