POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Samarinda, Kalimantan Timur memastikan kalau belasan mobil mewah yang disita KPK masih terparkir di dua lokasi penyitaan. Yakni di rumah besar di Jalan KS Tubun dan Perumahan Citraland, pada Senin (3/6/2024).
Keberadaan 18 mobil dan 1 motor itu sebagaimana yang telah disepakati KPK dan Rupbasan Klas I Samarinda. Karena minimnya fasilitas dan lahan, akhirnya mobil dan motor yang ditaksir mencapai Rp 40 miliar lebih itu diparkirkan di dua rumah tersita.
“Ada tadi pagi kontrol di 2 lokasi tersita (Jalan KS Tubun dan Perumahan Citraland) tersebut,” ucap Kepala Rupbasan Klas I Samarinda, Ari Yuniarto, sore tadi.
Selain memastikan keberadaan belasan mobil dan motor mewah sitaan KPK tersebut, Ari juga mengatakan kalau timnya terus bergerak untuk mengecek dan memastikan kelengkapan kendaraan.
“Untuk di KS Tubun dan Citraland, BB (barang bukti) lengkap dan terawat mas dan sudah kami laporkan ke KPK dan Kanwil demikian,” terangnya.
Selain memastikan keberadaan dan kondisinya, namun Ari menegaskan kalau pada kesepakatan sita itu, perawatan kendaraan tetap diserahkan kepada pemilik kendaraan.
"Untuk perawatannya diserahkan di masing-masing lokasi. Semisalnya di Citraland diserahkan di Citraland, jadi satunya begitu juga. Kami hanya diminta KPK untuk melakukan pemantauan dan kontrol rutin saja,” tambahnya.
Perawatan kendaraan dijelaskannya tak bisa dilakukan Rupbasan Klas I Samarinda karena awam dengan barang mewah tersebut. Oleh sebabnya, untuk menjaga dan memastikan kendaraan aman, pihak KPK menyerahkan hal tersebut kepada pihak tersita.
"Karena kami juga kebetulan awam dengan kendaraan tersebut, untuk hidupkan, nyalakan, jalankan kami tidak ada yang tahu. Sehingga dari KPK akhirnya menyerahkan kepada yang tersita," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, penyitaan mobil mewah milik “Sultan” Samarinda dilakukan KPK pada Jumat (31/5/2024) kemarin, masih keterkaitan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Samarinda, Ari Yuniarto pada Sabtu (1/6/2024).
Selain menyebutkan akar kasus dilakukannya penyitaan, Ari juga merinci kalau tim KPK secara pasti menyita 18 unit mobil dan 1 unit motor sebagai barang bukti dari rentetan TPPU eks Bupati Kukar, Rita Widyasari.
Dirincikannya, pada rumah besar yang ada di Jalan KS Tubun, Samarinda, tim KPK menyita 7 unit mobil dan 1 unit motor. Detailnya, 1 mobil Lamborghini Aventador, 1 Toyota Harrier, 2 Jeep Rubicon, 1 Toyota Avanza, 1 Hummer H3, 1 Range Rover Evoque, dan 1 unit motor Honda Forza.
Sedangkan dari lokasi kedua, rumah yang berada di Perumahan Citraland, KPK menyita 11 mobil mewah. Terdiri dari 2 unit mobil Mercedes Benz, 1 BMW, 1 Hummer, 1 Mini Coopers, 2 mobil Honda CR-V, 1 Toyota Velfire, 1 X Pander Cross, 1 Lamborghini, dan 1 mobil Pajero Sport.
19 kendaraan mewah itu awalnya hendak dititipkan ke Rupbasan Klas I Samarinda, namun karena fasilitas dan lahan yang tak memadai, akhirnya hal tersebut urung dilakukan.
Meski barang sitaan tidak dipindah tempatkan, namun kondisi dan keberadaannya 18 mobil dan 1 motor mewah itu akan terus dipantau Rupbasan Klas I Samarinda melalui koordinasi KPK.
Untuk diketahui kasus TPPU yang didalami KPK bermula saat penyidik Lembaga Super Power menetapkan Rita Widyasari, eks Bupati Kukar bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin sebagai tersangka dalam tiga perkara rasuah.
Pertama, sebagai tersangka TPPU, yang mana keduanya diduga menerima uang Rp 436 miliar dari fee proyek, fee perizinan, serta fee pengadaan lelang barang dan jasa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama menjabat Bupati Kutai Kartanegara.
Selanjutnya Rita Widyasari dan Khairudin juga ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.
Di mana Rita Widyasari diduga menerima Rp 6 miliar dari Abun, terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Terakhir, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rita bersama Khairudin diduga menerima uang Rp6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara.
(tim redaksi)